Jakarta : Inilah Enam bentuk Ujaran Kebencian yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) : 1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. 2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan. 3.…